Apa yang terjadi apabila kamu tidak membayar pajak?
Pajak itu bersifat memaksa, jadi ada peraturan yang menaungi pemungutan pajak tersebut. Pada prakteknya, kamu harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak, maka kamu pun wajib bayar pajak.
Untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberi kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-486/PJ/2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada 10 Juni 2019.
Meskipun ada keringanan dari Dirjen Pajak, kamu tetap dikenakan sanksi pidana jika tidak menyetorkan pajak, lho. Sanksi pidana diberlakukan apabila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian negara dan sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Dalam Undang-Undang KUP Pasal 39 Ayat I memuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Lalu bagaimana jika tidak melaporkan SPT?
Jika kamu pegawai dan perusahaan telah membayarkan pajak penghasilanmu secara langsung dan kamu tinggal melaporkannya, jangan menunda apalagi sampai tidak melaporkannya. Karena dalam Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi kamu yang tidak melaporkan SPT. Jenis sanksi denda akan diberlakukan bagi kamu yang tidak lapor SPT. Besaran denda sanksi tidak melaporkan SPT ada 3, yaitu:
Sudah tahu, kan mengapa kamu wajib bayar pajak? Jika kamu merasa kesulitan dengan permasalahan pajakmu, silakan konsultasi dan laporkan pajakmu bersama Indopajak, atau hubungi kami dengan menelpon (021) 2212 7479.
Wajib Bayar Pajak dan Dasar Hukumnya
Pajak adalah fondasi bagi penerimaan negara. Agar dapat membiayai berbagai pengeluaran seperti penggajian pegawai, pengadaan infrastrukur, dan pembangunan jalan, pemerintah perlu memungut pajak dari warganya.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983, kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Menurut situs resmi Dirjen Pajak, https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak ada 4 fungsi pajak:
Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak berfungsi untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Pengeluaran yang dibiayai negara telah dialokasikan sejak awal melalui APBN, dengan demikian pengeluaran dan penerimaan pendapatan negara harus seimbang. Kehadiran pajak memberi keseimbangan tersebut.
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara melalui kebijaksanaan pajak, melalui fungsi ini, pemerintah juga dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh, pemerintah dapat mengatur besar kecilnya pajak untuk menarik investasi masuk ke Indonesia begitupun dengan nilai impor suatu barang.
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang menyangkut stabilitas harga sehingga inflasi terkendali. Hal yang dapat dilakukan antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, penentuan presentase pajak terhadap seseorang atau badan usaha, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efisien dan efektif.
Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut negara akan digunakan untuk pembangunan, perputaran ekonomi dan lain sebagainya. Dengan demikian, nantinya masyarakat juga dapat memetik manfaatnya, seperti adanya fasilitas umum, asuransi kesehatan dan lapangan kerja dari hasil pembangunan.
Pemilik kendaraan wajib membayar pajak. Apa manfaat membayar pajak tersebut?
Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Mengutip laman Bapenda Jabar, pajak kendaraan itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program publik lainnya di daerah tersebut. Untuk itu, warga yang membayar pajak kendaraan tepat waktu, turut berkontribusi dalam kemajuan daerah.
Meski begitu, masih banyak warga yang abai untuk membayar pajak kendaraannya. Bahkan dalam catatan Korlantas, dari total 165 juta kendaraan yang membayar pajak hanya sekitar 69 juta kendaraan. Dibutuhkan stimulus agar masyarakat mau menunaikan kewajibannya tersebut. Salah satunya penghapusan bea balik nama kendaraan bekas. Cara ini terbukti membuat masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itulah yang membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak dalam 'Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat'.
Pemutihan pajak rupanya sukses membuat masyarakat sadar akan kewajibannya. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak dengan periode pembayaran mulai 1-23 Desember 2024. Tak cuma pembebasan bea balik nama kendaraan bekas yang masuk dalam program ini. Ada beberapa insentif lain yang diberikan dengan rincian sebagai berikut.
Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3,4,5, dst
Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya.
Apa yang terjadi apabila kamu tidak membayar pajak?
Negara menderita kerugian Satu hal yang terjadi ketika orang tidak membayar pajak di suatu negara adalah negara menderita kerugian. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara. Bahkan, situasinya dapat dengan mudah memperburuk situasi ekonomi negara.
Subsidi pemerintah akan dikurangi Indonesia merupakan salah satu negara yang memberikan banyak subsidi kepada warganya. Subsidi dalam bentuk energi dan non-energi. Bantuan ini dapat dilaksanakan dengan baik apabila juga membantu penduduk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Fasilitas Umum Akan Dibatasi
Fasilitas umum seperti pelabuhan, bandara, jembatan dan perbaikan jalan dapat terwujud dengan baik karena penerimaan pajak yang baik.
Peningkatan Utang Pemerintah Salah satu sumber pendanaan untuk layanan yang diberikan pemerintah kepada warganya adalah pajak. Ketika banyak orang tidak membayar pajak mereka dengan benar. Tentu saja layanan publik pemerintah terhambat.
Adanya Sanksi Tidak membayar pajak juga dapat menyebabkan anda terkena sanksi. Salah satu sanksi bagi yang tidak membayar adalah pidana kurungan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, denda yang dikenakan juga akan dirasakan oleh oknum nakal yang tidak membayar pajak.
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih banyak orang Indonesia tak mau membayar pajak. Padahal, uang pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Oleh karenanya, ia pun menjelaskan mengapa masyarakat perlu membayar pajak. Sebab, pembangunan hingga bantuan sosial yang diberikan pemerintah tidak akan bisa dilakukan tanpa ada pendapatan negara terutama dari pajak.
"Jadi rakyat kalau bertanya kenapa saya bayar pajak, dia tau sebab kita urusin Indonesia bersama sama," ujarnya dalam video conference, Rabu (5/1/2022).
Lebih lanjut, ia merinci bantuan yang langsung dinikmati rakyat dari uang pajak adalah bantuan sosial baik itu PKH maupun bansos tunai. Selanjutnya ada subsidi seperti BBM hingga listrik yang selisih harganya dibayar pemerintah melalui uang pajak.
Selanjutnya, pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, rel kereta api hingga bendungan juga dilakukan dengan pendapatan negara atau pajak. Kemudian di tengah pandemi Covid-19 ini ada juga belanja tambahan untuk vaksin dan vaksinasi hingga pembayaran tagihan rumah sakit pasien Covid-19.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan selama pandemi ini dan pemberian insentif hingga bantuan kuota internet bagi pelajar hingga tenaga pendidik.
"Jadi ini yang perlu kita pahamkan dan kita ingin terus jelaskan ke publik. Kalau ini dibiayai oleh pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak dan utang," pungkasnya.
Saksikan video di bawah ini:
Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.
Diskon BBNKB I sebesar 10% untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama. Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Jawa Barat juga telah memperluas kanal pembayaran, di antaranya:
1. Melalui aplikasi Sapawarga dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan;
2. Gerai Samsat yang tersedia di mal, pusat perbelanjaan, dan lokasi strategis lainnya;
3. Layanan Samsat Keliling yang menjangkau wilayah pelosok;
4. Kerja sama dengan platform e-commerce, gerai modern, dan perbankan.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Menurut Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai iuran yang diminta oleh Negara dari orang perseorangan atau badan hukum. Seperti diketahui bahwa pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pembangunan ekonomi.
Menurut situs resmi Dirjen Pajak, https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak ada 4 fungsi pajak:
Sumber utama penerimaan pemerintah adalah pajak untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah. Karena belanja yang didanai pemerintah telah didistribusikan di seluruh APBN sejak awal, harus ada keseimbangan antara belanja dan pendapatan pemerintah. Keberadaan pajak memberikan keseimbangan ini.
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi suatu negara melalui kebijakan perpajakan. Melalui fitur ini, pemerintah juga dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuannya. Misalnya, pemerintah dapat mengatur tingkat pajak dan nilai impor barang untuk menarik investasi ke Indonesia.
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang menyangkut stabilitas harga sehingga inflasi terkendali. Hal yang dapat dilakukan antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, penentuan presentase pajak terhadap seseorang atau badan usaha, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efisien dan efektif.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang dikumpulkan oleh negara digunakan untuk pembangunan dan perputaran ekonomi. Dengan cara ini, masyarakat juga dapat memperoleh manfaat dari hasil pembangunan seperti adanya fasilitas umum, jaminan kesehatan, dan kesempatan kerja.
Video: Sri Mulyani Sebut APBN Tekor Rp401 Triliun di November 2024
NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih banyak orang Indonesia tak mau membayar pajak. Padahal, uang pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Oleh karenanya, ia pun menjelaskan mengapa masyarakat perlu membayar pajak. Sebab, pembangunan hingga bantuan sosial yang diberikan pemerintah tidak akan bisa dilakukan tanpa ada pendapatan negara terutama dari pajak.
“Jadi rakyat kalau bertanya kenapa saya bayar pajak, dia tau sebab kita urusin Indonesia bersama sama,” ujarnya dalam video conference, Rabu (5/1/2022).
Lebih lanjut, ia merinci bantuan yang langsung dinikmati rakyat dari uang pajak adalah bantuan sosial baik itu PKH maupun bansos tunai. Selanjutnya ada subsidi seperti BBM hingga listrik yang selisih harganya dibayar pemerintah melalui uang pajak.
Selanjutnya, pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, rel kereta api hingga bendungan juga dilakukan dengan pendapatan negara atau pajak. Kemudian di tengah pandemi Covid-19 ini ada juga belanja tambahan untuk vaksin dan vaksinasi hingga pembayaran tagihan rumah sakit pasien Covid-19.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan selama pandemi ini dan pemberian insentif hingga bantuan kuota internet bagi pelajar hingga tenaga pendidik.
“Jadi ini yang perlu kita pahamkan dan kita ingin terus jelaskan ke publik. Kalau ini dibiayai oleh pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak dan utang,” pungkasnya.
Terkadang di hati kita bertanya untuk apa aku belajar? apa gunanya belajar?. Bisa apa aku Belajar?. Ya.. itu perkataan sebagian orang. Tahukah kalian bahwa dengan belajar kita mendapatkan segudang manfaat dari belajar.
Belajar di zaman dulu sampai sekarang adalah hal wajib. Tanpa adanya rasa belajar manusia tidak dapat berkembang sampai sekarang ini, seperti menikmati lampu, naik pesawat, dan lain-lainnya.
Dari belajar itulah semua yang kita pegang ada di tangan kita, jika tidak maka untuk laptop saja mungkin tidak ada tanpa sedikitpun dari segelintir banyak orang yang belajar secara tekun dan keras. Merekah tidak kenal lelah untuk menemukan itu semua. ya.. ini sedikit alasannya kenapa kita harus tetap belajar ?
Pertama, supaya kita tidak bxdoh. Bayangkan saja jika kita tidak belajar sehingga tidak tahu apa-apa ?. misalnya kalian tidak belajar matematika apakah kalian bisa menghitung. Tanpa belajar membaca apa kalian bisa membaca, Jawabanya pasti tidak.
Kita dituntut untuk belajar agar tidak bxdoh. Jika kita bxdoh kita mudah ditipu karena ketidak tahuan kita. Apa kalian mau di tipu, pastinya tidak bukan. Dengan belajar wawasan kalian bertambah sehingga kalian tahu banyak hal dan jika ada penipuan kalian bisa untuk mengatasinya.
Dengan belajar juga bisa membuka diri kita ke dunia yang kita tidak ketahui hanya dengan membaca buku, misalnya ada wilayah kutub utara, wilayah gurun pasir dan lainnya.
Kedua, mendapatkan jaminan masa depan yang lebih baik. Dengan belajar kita membuka peluang untuk dapat bersaing dan masuk ke sekolah, perguruan tinggi, bahkan dunia kerja sekalipun.
Semakin baik kita belajar untuk dapat lolos dari persaingan semaking baik. Sehingga kita memiliki harapan untuk lolos dan masuk ke tempat yang kita inginkan.
Jika tidak belajar kita tidak bisa masuk ke tempat yang kalian inginkan karena di antara mereka pasti ada orang yang belajar.
Kunci untuk menyaingi mereka adalah seberapa banyak waktu belajar, itulah pemenangnya. Jadi, persiapkan untuk membuka peluang masa depan kalian dari belajar ya....
Ketiga, karena dapat membuat kita lebih baik. Dengan belajar kita akan membentuk karakter kita menjadi lebih baik. Sikap yang akan timbul dari sering belajar adalah sikap percaya diri, disiplin, tanggung jawab, konsisten dan lain-lain.
Sikap ini tidak akan timbul dalam waktu sebentar karena perlu belajar terus menerus untuk menimbulkan sikap ini.
Asalkan kita sering belajar kita akan mengubah sikap kita menjadi lebih baik, tapi ingat usahakan tetap konsisten belajar.
Keempat, tentunya untuk naik kelas. Ini adalah alasan yang lumrah sebagai para pelajar. Karena belajar sangat penting untuk naik kelas. Jika, kita tidak belajar untuk dapat naik kelas akan semakin kecil.
Apa kita tidak malu jika tidak naik kelas, karena tidak bisa apa-apa, pastinya malu kan. Jadi belajarlah jangan sampai tidak naik ya selain itu kalian harus berjuang mendapatkan prestasi agar kalian dapat beasiswa dan orang tua kita senang.
Kelima, mengubah kehidupan menjadi lebih baik. Ini jelas tujuan dari belajar. Dengan belajar dapat membuat kita di masa depan lebih baik apalagi diantara kita kesusahan untuk tempat tinggal, bukankah diantara kita ada yang hidup dengan tidak mendapatkan fasilitas listrik.
Jadi, beruntunglah kalian punya. Tetapi untuk mengubah hidup kalian menjadi lebih baik. Kalian harus belajar dan gapailah suatu keinginan kalian nanti bukan sekarang, kelak kalian dewasa nanti.
Keenam, karena kita ingin bisa. Dengan belajar kita ingin bisakan, mengapa orang lain bisa kita juga bisa. dengan belajar apa yang kita tidak bisa menjadi bisa. Kita ingin bisa sepeda, pastinya kalian belajar menggunakan sepeda. Kalian ingin bisa menerbangkan layang-layang, maka kalain harus belajar cara menerbangkan layang-layang. Inti dari belajar adalah agar kita bisa.
Ketujuh, karena itu jembatan menggapai cita-cita. Dengan belajar kita bisa menggapai cita-cita kalian. Cita-cita kalian bisa kalian gapai dengan cara bekerja keras dengan belajar dan terus mencari cara untuk menggapainya, tetapi ingat dengan cara yang baik bukan menghalalkan segala cara.
Cita-cita itu harus mempunyai usaha bukan tidak usaha, kalau tidak usaha itu namanya angan-angan belaka. Jadi, Belajarlah untuk menggapai cita-cita kalian mulai dari sekarang.
Jadi, Apa ada jawaban lain kenapa kita harus belajar ?. Ku tunggu di komentar ya...
Sebagian besar negara membuat peraturan rakyatnya untuk wajib bayar pajak dengan membuat peraturan perpajakan. Sebagai warga negara yang baik, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk taat akan peraturan pajak.
“Kalau Republik ini ingin bergerak, berdiri tegak, dihormati rakyatnya dan disegani, maka harus ditopang dengan tulang punggung yang kuat. Kalau rapuh, entah osteoporosis, salah bentuk, maka badan ikut kena dampaknya”,
Kalimat ini diucapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyati Indrawati ketika seseorang bertanya, “mengapa saya harus membayar pajak?”. Seperti yang kita ketahui, tulang punggung memiliki fungsi krusial sebagai penompang tubuh manusia.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (kendaraan bekas) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.